AGAMA DAN NEGARA: SEBUAH HUBUNGAN YANG TIDAK MUDAH

oleh: Andreas A. Yewangoe

I. Sebuah Rekaman Peristiwa
Ketika masyarakat Muslim menuntut Pemerintah Indonesia membubarkan Gerakan Akhmadiyah, Pemerintah menjadi limbung. Dibutuhkan waktu berhari-hari untuk merumuskan suatu keputusan bersama tiga menteri guna menentukan apa yang mesti diperbuat dengan Akhmadiyah.

Sesungguhnya, mudah saja bagi Pemerintah mengambil keputusan apabila mereka berpegang teguh pada Konstitusi (UUD 1945) yang menegaskan, bahwa setiap orang dijamin kebebasannya untuk menyatakan agama dan kepercayaannya di muka umum (Pasal 29). Tidak boleh ada seorangpun yang mengintervensi, termasuk Pemerintah, kecuali yang bersangkutan mengganggu keamanan umum.

Dalam berbagai pernyataan-pernyataan selalu ditekankan bahwa beragama merupakan hak asasi manusia. Mempunyai agama bukanlah karena pemberian pemerintah atau siapapun. Sebagai demikian, pemerintah telah dapat mengambil keputusan tegas, yaitu tidak perlu membubarkan Akhmadiyah. Kemudian nyata bahwa keputusan tiga menteri itu hanyalah sebuah keputusan yang tidak jelas, sebab, pada satu pihak tidak diperkenankan Akhmadiyah memperkembangkan diri, tetapi pada pihak lain, mereka tidak dilarang untuk beribadah. Maka memang masuk di akal apabila sampai sekarang unsur-unsur tertentu di dalam masyarakat Muslim tetap menuntut Pemerintah membubarkan gerakan ini.

Yang kita kemukakan ini hanyalah salah satu kasus tentang kesulitan merumuskan persisnya relasi agama dan negara. Di mana persisnya meletakkan garis “kerjasama” antara ulama dan umaroh juga tidak jelas. Kesulitan itu bukan hanya di Indonesia. Di India misalnya, secara jelas dirumuskan bahwa negara itu bersifat sekuler. Artinya tidak ada hubungan antara penyelenggaraan negara dan penerapan agama di dalam kehidupan warganegara.

Tetapi akhir-akhir ini, segala pertemuan-pertemuan yang dianggap berbau agama (selain Hindu) dicurigai. Alhasil, kalau kita, dalam permintaan visa ke negeri tersebut, mendaftarkan diri sebagai pendeta (boleh dibaca: pemuka agama) yang mau mengadakan pertemuan agama di sana, sudah pasti ditolak. Sepertinya negara tidak lagi konsisten dengan prinsip pemisahan menurut asas sekuler itu.

Turki sebagai negara jelas menerapkan prinsip pemisahan urusan agama dan negara. Agama adalah urusan pribadi yang tidak boleh dibawa-bawa dalam urusan bernegara. Maka karena itu, misalnya pemakaian jilbab di tempat-tempat umum dilarang. Bahkan isteri Presiden yang memakai jilbab dicegah memasuki istana. Pernah terjadi seorang Turki-Belanda yang pulang ke Turki, kembali lagi ke Negeri Belanda. Alasannya, di Turki, jilbab dilarang sedangkan di Negeri Belanda, berkat prinsip demokrasi, seseorang boleh melakukan apa saja asal tidak yang bersifat kriminal. Sekarang ini di Turki ada gerakan-gerakan yang cenderung menerapkan syariah di dalam kehidupan sehari-hari, yang sudah tentu akan dilawan keras oleh kaum militer.

Iran di era Syah Phalevi adalah negara yang cenderung memisahkan urusan agama dan negara. Bahkan pemisahan itu dianggap sebagai semacam “syarat” bagi modernisasi. Tetapi ketika Imam Khomeini memegang tampuk kekuasaan, Iran diubah menjadi sebuah negara agama dengan kekuasaan penuh para mullah. Bahkan presiden berada di bawah kekuasaan mullah.

Arab Saudi juga sebagai Pemangku warisan-warisan Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan negara. Demikian juga di Afghanistan ketika rezim Taliban berkuasa, prinsip penerapan syariat agama dipegang begitu teguh sehingga konon, ketika seorang ibu yang bakal melahirkan hendak dibawa ke rumah sakit terpaksa melahirkan di tengah jalan karena pada waktu itu azan magrib sedang dikumandangkan. Siapapun tidak boleh melakukan pekerjaan, ketika azan dikumandangkan dari menara mesjid. Sekarang ini di bawah pemerintahan Karzai, oleh pengaruh Amerika demokrasi hendak diterapkan, tetapi tidak juga mudah.

Yang menarik adalah Pakistan. Kendati negara ini, oleh Bapak Pendiri Pakistan Ali Jinnah dinyatakan secara resmi sebagai Negara Islam, tetapi kelihatannya prinsip-prinsip itu tidak serta-merta diterapkan. Baru ketika Zia Ul Haq mengambil alih kekuasaan secara paksa dari Ali Bhutto, syariah diterapkan secara “konsekwen”. Tetapi belakangan tidak lagi demikian. Bahkan ada kecenderungan menerapkan demokrasi a la Barat, kendati itu tidak berarti bahwa stabilitas politik menjadi lebih terjamin.
Inti dari rekaman ini adalah, relasi agama dan negara selalu problematis.

II. Negara “Kristen”?

Di dalam negara-negara yang disebut “Kristen”, relasi agama-negara agaknya tidak terlalu sulit diterapkan. Tentu saja harus dicatat bahwa yang disebut “Negara Kristen” tidak ada lagi sekarang, walaupun nilai-nilai kristiani tidak pernah ditinggalkan. Pernyataan ini serupa dengan mengatakan, bahwa di negeri-negeri itu apa yang yang disebut partai Kristen tidak ada lagi (sebagaimana kita mengartikannya di Indonesia), meskipun nama-namanya masih berlabel “Kristen”. Agaknya terdapat semacam “fleksibilitas” di dalam menerapkan prinsip-prinsip kristiani di dalam menyiasati relasi agama dan negara. Tetapi benarkah persis begitu? Tidak juga. Amerika Serikat misalnya, yang juga menerapkan prinsip pemisahan agama dan negara, ternyata sangat “agamani” di dalam pemerintahannya.

Menurut catatan mantan Presiden Jimmy Carter dalam bukunya, Our Dangerous Values, (2006) munculnya cara berpikir dan bertindak neo-fundamentalisme di dalam Gedung Putih sekarang ini sangat berbahaya bagi pengambilan-pengambilan keputusan yang menentukan nasib dunia. Presiden George W. Bush Jr. yang menyatakan diri sebagai “born again Christian” meyakini pilihan Tuhan atasnya untuk menerapkan “keadilan” di bumi dengan menghukum negara-negara yang dianggap melawan (axis of evil).

Walaupun demikian, setidak-tidaknya apabila kita memandang ke Eropa, prinsip pemisahan itu masih diterapkan. Tentu saja situasi itu tidak jatuh begitu saja dari langit. Telah ada sejarah panjang di belakangnya, yang dalam banyak hal juga penuh dengan darah dan air mata, sebelum orang pada akhirnya tiba pada suatu “kesadaran” bahwa apa yang disebut pemisahan jauh lebih baik, ketimbang mencampuradukkan keduanya. Sejarah negara-negara Eropa di abad-abad pertengahan memperlihatkan kegagalan dari percampuradukan itu. Bahkan abad-abad pertengahan penuh dengan rivalitas antara agama (Kristen)(boleh dibaca: gereja) dan negara (boleh dibaca: Kerajaan).

Pada satu saat negara (Kaisar) menang atas gereja (Paus), maka terciptalah gereja-negara. Tetapi pada saat lain, Gereja (Paus) unggul atas Negara (Kaisar). Lalu tampillah negara-gereja. Terus-menerus begitu, sampai muncul berbagai revolusi yang mengubah semua itu (terutama revolusi Perancis, 1789). Demokrasi diterapkan, yang diharapkan dapat menjamin kelanggengan pemerintahan yang didukung rakyat, kendati Calvin misalnya belum terlalu nyaman dengan itu. Ia lebih senang dengan sistem pemerintahan aristokrasi.

III. Negara Islam?

Kalau di negeri-negeri Barat ada anggapan bahwa menerapkan prinsip-prinsip agama di dalam pemerintahan negara tidak lagi relevan, sekarang orang melirik ke negara-negara Islam. Benarkah prinsip-prinsip syariah Islam diterapkan di dalam penyelenggaraan negara? Lalu apa dasarnya? Guna menjawab pertanyaan ini, orang mengarahkan perhatian sampai ke era nabi Muhammad sendiri.

Pada umumnya orang berpendapat, bahwa Nabi Muhammad bukan saja pemimpin agama tetapi sekaligus juga pemimpin negara, terutama dalam era Madinah. Hal itu bisa dilihat dalam perbedaan sifat dari surat-surat yang diturunkan di Mekah (disebut surat-surat Makiyah) dengan yang diturunkan di Madinah (disebut surat-surat Madinayat). Surat-surat yang diturunkan di Mekah bersifat pendek-pendek dan cenderung mengatur hal-hal ibadah dan seterusnya yang mempunyai sangkut-pautnya dengan keberagamaan. Sedangkan surat-surat Madinah panjang-panjang dan mengatur kehidupan di dalam bermasyarakat dan bernegara.

Tesis yang lazim diterima sebagai penerapan prinsip din wa daulah ini tidak semua menyetujuinya. Gus Dur termasuk yang mempertahankan tesis bahwa Nabi Muhammad tidak pernah bermaksud mendirikan sebuah negara (Islam). Pembentukan negara baru terjadi di era para pengganti beliau.

IV. Yesus Kristus

Berbeda dengan Muhammad yang juga mengatur kehidupan sehari-hari, Yesus Orang Nazaret itu mengalami situasi yang berbeda sekali. Ketika Yesus datang, Palestina (yang di dalamnya orang-orang Yahudi berdiam) sedang berada di bawah pemerintahan penjajahan Romawi. Pemerintah pendudukan ini telah mengenal berbagai perangkat-perangkat hukum guna mengelola negara, dan sebagainya, yang suka atau tidak suka, diterapkan begitu saja di negeri-negeri jajahan mereka. Maka Yesus tidak merasa perlu men”cipta”kan sebuah negara. Yesus, demikian tesis yang lazim, hanya mengkhabarkan kedatangan Kerajaan Allah yang dalam banyak hal difahami bersifat rohani.

Tesis ini dibantah oleh beberapa orang dewasa ini misalnya penulis buku Jesus Dinasty. Menurut tesis ini, Yesus sesungguhnya mempersiapkan sebuah dinasti bagi sebuah pemerintahan, yang sayang sekali gagal dilakukan. Pengaruh Yakob saudara Yesus, demikian tesis ini dilampaui oleh Paulus, yang belakangan memang men”dominasi” surat-surat di dalam Perjanjian Baru.

Terlepas dari berbagai diskusi-diskusi ini, yang tidak mungkin kita dapat selesaikan dalam rentang waktu terbatas ini, satu hal jelas bahwa gereja Kristen sejak abad-abad pertama tidak mendirikan negara. Hal itu bisa saja terjadi karena jemaat-jemaat Kristen itu termarjinalisasi dan kurang diperhitungkan. Bahkan Paulus menyerukan agar gereja taat kepada pemerintah sebagaimana direkam dalam Roma 13. Berbeda dengan Yesus yang seorang Yahudi “murni” dalam arti tidak mempunyai kewarganegaraan Romawi, Paulus justru mempunyainya. Rasanya kewarganegaraan Romawi yang kadang-kadang dimanfaatkan Paulus bagi keuntungan jemaat ini, juga dipakai di sini.

V. Paulus

Sebagaimana telah disinggung di atas Paulus memang telah menanamkan pengaruhnya yang besar di dalam pembentukan jemaat-jemaat Kristen pertama, bukan saja mengenai kehidupan internal mereka, melainkan juga dalam jemaat-jemaat itu berhubungan dengan negara (boleh juga dibaca: masyarakat). Kendati jemaat Roma yang merupakan alamat surat Paulus ini tidak didirikan oleh Paulus, namun pengaruhnya besar. Mereka membutuhkan pedoman hidup. Dalam fasal 12 Paulus meletakkan dasar-dasar etis bagi kehidupan di dalam masyarakat yang tentu saja bisa merupakan “ancaman” bagi iman Kristen pada waktu itu.

Pasal 13 secara khusus memberi pedoman bagaimana hendaknya bersikap terhadap pemerintah. Memang dengan sengaja Paulus tidak memakai istilah “negara”, sebab ia bersifat abstrak. “Pemerintah” lebih konkret. Dalam pandangan Paulus, Roma 13 bukanlah pusat ajaran tentang negara, tetapi tentang pemerintah. Kendati kedua entitas itu berkaitan satu sama lain, namun perlu juga dibedakan. Selain negara lebih abstrak, dan pemerintah lebih konkret, dapat saja sebuah pemerintah tidak “kristiani”. Maka Roma 13 memang mengacu kepada sebuah pemerintahan yang dipimpin oleh “orang kapir”. Kendati demikian, pemerintahan ini dilihat sebagai yang dikehendaki Allah. Ada semacam providentia Allah di dalam pemerintahan itu, tetapi tidak dalam pengertian positivistis sebagaimana rakyat Jerman pada waktu lalu menerima pemerintahan Hitler tanpa kritis.

Ketimbang suatu sikap positivistis, di sini dikemukakan prinsip pemerintahan sebagaimana adanya. Jadi selama pemerintahan itu hidup sesuai dengan tuntutan-tuntutan minimum, maka pemerintahan itu boleh mengklaim dirinya sebagai sebuah institusi ilahi. Pandangan ini misalnya diterima oleh Karl Barth dan Emil Brunner. Kalau pemerintahan ini gagal, maka warganegara boleh melakukan kritik, bahkan pemberontakan (just rebellion). Tetapi memang kewajiban para pendetalah untuk memperlihatkan yang tidak benar kepada negara.

Sebagai kesimpulan dapatlah dikatakan bahwa tujuan Paulus di sini bukanlah merumuskan apa yang dipikirkan secara ideal mengenai relasi agama dan negara, melainkan sebagai respon terhadap apa yang hidup pada saat itu, yaitu bagaimana jemaat Kristen dapat hidup di dalam suatu pemerintahan kapir. Ini bisa menjadi inspirasi bagi kita dewasa ini yang hidup dalam sebuah negara.

Kekristenan melembaga sebagai sebuah “negara” baru terjadi pada abad ke 4 Masehi. Konon Kaisar Konsantin Agung menang berperang melawan Maxentius pada 27 Oktober 312 setelah ia memasang tanda salib di setiap alat-alat perangnya sesuai “petunujuk” ia dapatkan dalam sebuah penglihatan. Kita telah melihat bahwa dengan pelembagaan ini mulailah “persaingan” antara gereja dan negara sebagaimana digambarkan di atas.

VI. Negara dan Gereja di Indonesia

Pernah di dalam sejarah gereja di Indonesia gereja merupakan bagian dari negara ketika negeri kita berada di bawah penjajahan Belanda. De Indische Kerk pada waktu itu merupakan bagian aparat negara. Juga ketika Indonesia merdeka, “sisa-sisa” sebagai gereja-negara masih terlihat di sana-sini. Paling tidak dalam pemberian gaji terhadap para pendeta yang masih dilakukan oleh negara. Belakangan semua ini telah dihapuskan, dan gereja menjadi “merdeka” seratus persen.

Tetapi memang relasi antara agama dan negara belum sungguh-sungguh dirumuskan dengan tuntas. Indonesia disebut “bukan negara teokrasi, juga bukan negara sekuler” sebuah perumusan yang kabur, namun mengindikasikan bahwa relasi agama dan negara bukannya terputus sama sekali, tetapi juga tidak tercampur aduk. Prinsip berpikir Pancasila memungkinkan cara pemahaman seperti itu. Negara memang tidak mengurus hal-hal intern agama, tetapi pada saat yang sama Negara pun tidak berdiri pasif saja terhadap agama. Di sinilah terdapat sesuatu yang krusial, apa sesungguhnya yang dimaksud dengan tidak pasif itu.

Di dalam kenyataannya, dominasi negara justru terlihat di dalam agama. Bahkan negara bisa saja memperalat agama. Pada pihak lain, tidak segan-segan juga agama mempergunakan kekuasaan negara, seperti dalam kasus Akhmadiyah itu. Di kalangan Kristenpun di dalam berhadapan dengan Saksi Yehovah misalnya, ada desakan untuk mendorong Pemerintah melarang aliran ini. Kalau ini terjadi, maka agama (dalam hal ini gereja) telah mempergunakan tangan Pemerintah untuk mencapai tujuannya. Secara resmi memang dianut pandangan pemisahan gereja dan negara, tetapi bagaimana persisnya pemahaman ini diterapkan di dunia praksis tidak mudah.

Calvin misalnya tidak berbicara tentang pemisahan, melainkan tentang dua lingkaran yang pusatnya adalah Yesus Kristus. Jadi baik negara maupun gereja berpusatkan satu pusat saja yaitu Yesus Kristus. Dengan kata-kata lain, baik pelayanan gereja maupun pelayanan negara bersumber dari sumber yang satu yaitu Yesus Kristus. Hanya memang lingkup pelayanan mereka berbeda. Yang satu mungkin lebih terbatas, sedangkan yang lainnya lebih ”luas”. Luther pada pihak lain berbicara mengenai dua kerajaan yang terpisah, namun terdapat juga tititk-titik singgung di antara keduanya. Bagaimana menempatkan secara persis titik-titik singgung itu, tentu dibutuhkan pemahaman mendalam dan kepekaan luar biasa menyiasati apa yang terjadi di dalam masyarakat.

Secara resmi gereja-gereja di Indonesia memahami relasi gereja dan negara sebagaimana dirumuskan dalam PTPB sebagai berikut:

“gereja mengakui bahwa negara adalah alat dalam tangan Tuhan yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia dan memelihara ciptaan Allah. Oleh karena itu gereja dan negara harus bahu-membahu dalam mengusahakan penegakan keadilan dan mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat serta keutuhan ciptaan. Akan tetapi sebagai lembaga keagamaan yang otonom, gereja mengemban fungsi dan otoritas yang bebas dari pengaruh negara, dan sebaliknya gereja tidak berhak untuk mengatur kehidupan negara oleh karena negara mempunyai fungsi tersendiri dalam menjalankan panggilannya di dunia (Rm.13:16-17; I Ptr.2:13-14). Dengan demikian gereja dan negara harus membina hubungan yang koordinatif dan bukan hubungan subordinatif di mana yang satu menguasai yang lain.

Gereja dan negara masing-masing mempunyai tugas panggilannya yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab untuk kebaikan seluruh manusia bahkan seluruh ciptaan. Gereja mempunyai kewajiban untuk menaati hukum negara, sebaliknya negara berkewajiban mengayomi dan melindungi seluruh rakyatnya, termasuk gereja agar leluasa dalam menjalankan fungsi dan panggilannya masing-masing.” ( I Ptr.2:16)

Dengan mencatat ini kita mengakhiri uraian mengenai relasi agama dan negara. Namun pergumulan kita belum selesai. Kita masih akan terus-menerus menghadapinya di masa-masa mendatang. Tugas orang Kristen adalah, bagaimana ia menjadi warganegara yang bertanggungjawab. Artinya ia tidak lari dari kenyataan hidup sebagai warganegara di dalam negara ini dengan sikap solidaritas-kritis, dan pada pihak lain tidak bercampur-baur tanpa warna di dalam masyarakat majemuk ini.

Diposting oleh Saortua Marbun
___________
*) Disampaikan Dalam Kursus “Pendidikan Politik Angkatan III” di Palangka Raya, 20 Oktober 2008.
**) Ketua Umum PGI.



Info dari admin
Penyusunan Silsilah Naipospos Versi 1.0

Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu dalam menyediakan data silsilah dari generasi awal hingga generasi kita sekarang ini. Kirimkan data silsilah anda melalui email ke admin@naipospos.net
 


Form Penulisan Komentar

Powered by WordPress | Designed by Ganar dinero | Sponsored by Zealot Advertising Pekanbaru