Mengenang Cliff dan Partahi
Oleh: Hotman Jonathan Lumbangaol, Upload 03 Desember 2007
Cliff Muntu (19) meninggal tragis dihajar para seniornya. Sebelum hari naas itu Cliff menorehkan di sebuah harian tentang cita-citanya ingin menjadi Walikota Manado tahun 2025.
Partahi Mamora Halomoan Lumban Toruan (34) ditembak di kampusnya Virginia Tech, Amerika Serikat oleh juniornya Cho Seung-hui. Juga, kelak akan pulang ke Tanah Air untuk berkarya memberikan yang terbaik bagi bangsanya.
Orang tua mana hatinya tidak disayat kalau buah hatinya meninggal, apalagi meninggal karena kesalahan orang lain. Walau akhirnya sepuluh alumni penganiayaan dipecat dari PNS ke sepuluh paraja itu adalah; Dikky Susandy, Irmansyah Efendi, Oktaviano Minang Santoso, Gema Amal Ramadhan, Yopi Maulana Ardilla, Dena Rakha Febrianto, Bangun Robinson Napitupulu, Dadang Hadi Surya, Yahya Sofyan, Henry Setiadi, dan Sandra Rachman masih terpidana. Itu tidak akan terbayar dibanding kepedihan ibu Cliff. Ironisnya kesepuluh praja adalah penganiayaWahyu Hidayat.
Almarhum Rudini mendirikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) lembaga pendidikan ditata ala militer. Namun, kematian Wahyu Hidayat sebelumnya–mengubah nama lembaga ini menjadi Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). Lalu, meninggalnya Cliff Muntu dan Partahi Mamora adalah bisa dikategorokan tragedi kemanusian dan pelanggaran HAM. Persoalannya tidak bisa diabaikan oleh lembaga yang bersangkutan tentang meninggalnya Muntu. Sama hal-nya. Penembakan Partahi Mamora, lembaga tersebut harus bertanggung jawab. Kalau hal ini disepelekan, maka, waktu akan membuktikan intitusi pendidikan akan menghasilkan orang-orang yang berintelek tinggi, tetapi tidak mempunya hati nurani.
Ambil contoh, sepanjang tahun 2000 umpamanya tercatat terjadi 1216 kasus pelanggaran HAM dengan jumlah korban 2119 jiwa. Korban-korban terbagi menjadi beberapa peristiwa. Penghilangan nyawa orang secara paksa dalam 58 peristiwa dengan 74 korban pembunuhan diluar prosedur hukum 279 dengan 457 korban. Penahanan semena-mena 450 peristiwa dengan 710 korban dan penyiksaan yang tidak manusiawi 429 peristiwa dengan 874 korban. (Berita KontraS No; 10/XII/2000)
Bullying (kekerasan) pemerintah harus tegas memutus kekerasan di IPDN displin tidak harus dengan bullying. Pakar pendidikan, Muchtar Buchori (2007) mengatakan sistim pendidikan di Indonesia saat ini telah kehilangan makna dan nilai. Mengutif perkataan KI Hajar Dewantara, pentingnya pendidikan guru memahami makna ?ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Sekarang tidak waktunya lagi identik dengan bullying (kekerasan model militer) Pasalnya Inu Kencana dosen lulusan Akademi ilmu Administrasi Akutansi Jayapura (1979) turut membongkar kematian Clif Muntu tidak hanya mendapat teror tetap mendapat intimidasi untuk dinonaktifkan dari IPDN.
Perang oleh manusia melawan manusia, mengakibatkan hak hakiki orang lain dilecehkan. Maka, apa yang disebut Thomas Hobbes ada benarnya ?Manusia adalah serigala bagi orang lain,” berarti manusia kembali menjadi hanibal. Manusia berubah menjadi diri”Chimera Monstery” yaitu sosok pribadi yang terbentuk manusia dan binatang sekaligus, gambaran manusia sebagai robot yang kehilangan jati dirinya dan dalam tubuh yang tidak begitu jelas. Yang selalu melakukan kerusakan-kerusakan, pertumpahan darah dan penganiayaan di muka bumi ini.
Dua kasus ini, sudah lewat namun kasus yang hampir mirip, yang sama-sama dirasakan keluarga Partahi Mamora Halomoan Lumban Toruan Penembakan tersebut meninggalkan duka yang dalam bagi ibu tirinya Sugiyarti dan ayahnya Tohom Lumban Toruan dan abangnya Bindu Hasudungan sampai hari ini. Mereka pasti tak kuasa akan kepergian begitu cepat Partahi, terbukti ketika pemakaman di tempat Menteng Pulo, tempat terakhir Partahi dikuburkan pada Senin (23/4) beberapa waktu lalu. Kini, Rumah Partahi di Jalan Kompleks Moka Akabri RT 08/ 03 Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur tinggal kenangan.
Pelanggaran HAM
Pada pasal 33 UU HAM N0.99 Tahun 1999 ditulis: (1) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat, martabat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan secara paksa dan penghilangan nyawa. Dalam pasal (2) Universal of Human Rights dijelaskan: (1) setiap orang mempunyai hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa perbedaan apapun seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, tahanan politik atau paham yang lain, nasional atau asal usul sosial, hak milik, kelahiran ataupun status lainnya.
Dan dalam pasal V:dijelaskan: tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina. Dan pasal VI dijelaskan: setiap orang berhak dimanapun, untuk mengetahui pribadi sebagai manusia di depan hukum sama rata. Memang bukan hanya bangsa Indonesia yang gagal dalam menanggulangi pelanggaran HAM, termasuk Amerika Serikat yang merasa maskot HAM-dalam hal ini tidak bisa memberikan kenyamanan pada pendatang seperti Partahi. Kematian dua anak bangsa ini, Indonesia patut berduka mengambilm hikmat dibalik keteledoran manusia. Namun, kenangan ini mengingatkan penulis tentang kematian Pieere Tandean dan D.I Panjaitan korban revolusi.
Jadi, jika budaya kekerasan telah menjadi cultur dalam dunia pendidikan—maka hal ini patut dicatat pelanggaran HAM. Demikian juga, jika kebebasan telah menjadi simbol Universitas Virginia tanpa pernah membuat displin bagi kebebasan tak terkontrol, maka, hal ini tentu juga pelanggaran kemanusiaan. Membunuh berarti menjadi Tuhan. Maka, kenangan akan kematian Clif Muntu dan Partahi Mamora ini layak disebut tragedi kemanusiaan.
Info dari admin
Penyusunan Silsilah Naipospos Versi 1.0
Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu dalam menyediakan data silsilah dari generasi awal hingga generasi kita sekarang ini. Kirimkan data silsilah anda melalui email ke admin@naipospos.net
