Batak Punya Marga

“Ada beberapa kata-kata dalam bahasa Indonesia yang dikaitkan dengan kata Marga misalnya; Marga-marga sebagai sebutan identitas kelompok pada beberapa suku di Indonesia seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Manado, Ambon, Irian dan lain sebagainya. Juga ada kata Jasa Marga, Sapta Marga, Marga Satwa, margarine – eeh.. ini tidak masuk dalam bahasan.” 

Paragraph diatas dipetik dari bahasa pembuka artikel yang tertulis dalam format pdf yang boleh anda klik untuk mengetahui isinya yaitu tentang ‘Marga’ dalam komunitas Batak. 

Sebenarnya kata marga dalam kosa kata Batak diperkirakan muncul karena adanya interaksi dengan Bangsa Tamil dari India Selatan, yaitu awal bermukimnya 1500 tentara Kerajaan Chola ke Tanah Batak sebelum menyerang Sriwijaya di tahun 1025 M. Kerajaan Chola yang dimaksud adalah kerajaan semasa pemerintahannya dipegang oleh Rajendra Chola-I yang berkuasa tahun 1012 – 1044 M, dan Sriwijaya dibawah pemerintahan Wijaya Tunggawarman. 

Pembuktian adanya interaksi Bangsa Tamil dan Bangsa Batak adalah berdasarkan peninggalan arkeologis stone incription di Candi Portibi dimana skripsi yang diperkirakan ditulis di tahun 1208 telah diterjemahkan oleh Professor Nilakantisasri dari Kepurbakalaan Madras. Pada saat mereka mendaratkan tentaranya di kawasan Barus, mereka sudah menemukan kerajaan Batak bernama Pannai (Pane). Komunitas Batak sudah eksis dan bukan berasal dari Melayu Sriwijaya. 

Tetapi keanehan yang muncul di sebagian komunitas Batak yang mengakui bahwa Bangsa Batak berasal dari Sriwijaya sekitar tahun 1200-an? Inikan sebuah pendapat yang konyol dan menyesatkan. Kalau kita mau membuka lembaran sejarah lebih kebelakang bahwa Bangsa Batak adala Proto Melayu, sedang suku-suku Melayu lainnya adalah Deutro Melayu, apakah lantas anaknya melahirkan bapaknya? 

Apabila Bangsa Batak pada waktu itu dibawah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya dan Siraja Batak (Oknum raja-raja Batak) menjadi officer Kerajaan Sriwijaya adalah sangat wajar karena Kerajaan Sriwijaya yang besar itu bukan saja menguasai Nusantara, bahkan Asia Tenggara, tetapi bukan lantas orang Batak berasal dari Sriwijaya? Walau ada satu dua kosa-kata yang sama, tetapi adat-istiadat yang jauh berbeda, serta memiliki tulisan original yang mereka tidak miliki. 

Interaksi bangsa India dari selatan ini (Tamil) sebenarnya bukan yang pertama dilakukan semasa Rajendra Chola-I ini, bahkan sekitar abad-2 dan -3 Sebelum Masehi sudah ada interaksi perdagangan dengan Sumatra. Oleh karena itu sangat dimungkinkan terjadi pula interaksi sosial berupa perkawinan sehingga marga-marga Batak ada yang berkaitan dengan India Selatan ini sebagai contoh Brahmana, Cholia, Pandia, dll. dan termasuk mulai dari Barus, Pakpak, Tanah Karo, sebagai jalur darat menuju Sriwijaya. 

Apabila para pendatang dari India selatan ini berinteraksi perkawinan dengan Bangsa Batak, sudah barang tentu mereka mengikuti pula kultur yang ada di Tanah Batak, semisal mereka akan dimargakan dengan embel tambahan identitas Tamil, lalu mereka diberikan hak ulayat di Tanah Batak, kemudian beranak pinak di Tanah Batak menjadi komunitas suku-suku Batak, lantas sekarang ini ada indikasi tidak mengakuinya sebagai bagian dari Bangsa Batak. Apakah contoh sejarah kecil akan berulang seperti Pasaribu yang hengkang dari Silindung yang kemudian jatuh ketangan menantunya Naipospos yang kemudian setengahnya dianeksasi oleh Siopat Pusoran? 

Walaupun sekarang ini kata marga diartikan secara sangat sederhana hanya sebagai identitas kelompok, tetapi kata marga sesungguhnya yang berasal dari bahasa Sanskerta diartikan sebagai ‘jalan menuju suatu tujuan mulia oleh jiwa dan raga (the path of mind-body-soul)’. 

Sekerang terserah kita untuk mengartikan pengertian marga bagi Bangsa Batak; Apakah hanya sebagai identitas kelompok saja? Atau sebagai ‘jalan menuju suatu tujuan mulia oleh jiwa dan raga (the path of mind-body-soul)’? Bagi penulis lebih condong untuk mengartikan marga seperti pengertian yang mendalam tadi, dan oleh karena itu artikel ini dijudulkan dengan Sakti Marga.

&&&

S A K T I   M A R G A

Oleh : Maridup Hutauruk

Arti Marga 

Ada beberapa kata-kata dalam bahasa Indonesia yang dikaitkan dengan kata Marga misalnya; Marga-marga sebagai sebutan identitas kelompok pada beberapa suku di Indonesia seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Manado, Ambon, Irian dan lain sebagainya. Juga ada kata Jasa Marga, Sapta Marga, Marga Satwa, margarine – eeh.. ini tidak masuk dalam bahasan. 

Dalam keagamaan di India seperti agama Hindu, ada mengenal marga sebagai artikulasi ajaran. Dalam bahasa sansekerta, marga diartikan sebagai jurus, jalur, jalan, untuk mencapai keselamatan, yang diterapkan dalam bentuk Yoga seperti yang disebutkan dalam kata Jnana Marga, Bhakti Marga, Raja Marga, Karma Marga, atau sering juga disebut sebagai Jnana Yoga, Bhakti Yoga, Raja Yoga, Karma Yoga. Dalam agama Budha ada delapan tingkat marga sebagai doktrin ajaran Budha yang dalam bahasa sanskerta disebut Astangika Marga, atau dalam bahasa Pali disebut Atthangika Marga

Definisi marga menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ada 4 definisi, dua diantaranya adalah yang cocok untuk artikel bahasan: 

2mar·ga n Antr 1 kelompok kekerabatan yg eksogam dan unilinear, baik secara matrilineal maupun patrilineal; 2 bagian daerah (sekumpulan dusun) yg agak luas (di Sumatra Selatan);
ketip marga yg bertugas membacakan doa (di Lampung)

4mar·ga n Bio satuan taksonomi di antara suku dan jenis, serta merupakan wadah yg mempersatukan jenis-jenis yg erat hubungannya, huruf depan nama marga ditulis dng huruf kapital dan selalu tercantum dl nama jenis;
khusus marga yg sengaja diciptakan untuk menampung sebagian dr jenis khusus; – monotipe marga yg hanya mempunyai satu jenis.
 

Pernah ada hal-hal yang sedikit agak aneh di Negara Indonesia ini, khususnya diberlakukan kepada etnis Cina yang juga menggunakan nama keluarga sebagai marga, tetapi di dalam administrasi pemerintahan mendapat larangan pencantuman nama marga pada akte kelahiran. Kita bisa bayangkan apabila aturan ini memang berlaku umum di Indonesia maka orang Batak dan suku lainnya di Indonesia yang menerapkan penggunaan nama marga akan menjadi tidak diakui dalam surat-surat administrasi Negara. Memang luarbiasa intens para pengambil kebijakan Negara ini untuk menghapus etnisitas kesukuan di Indonesia. Kalau kita mau menelusuri alur pikiran pembuat aturan itu sudah pasti orang-orang yang tidak memiliki identitas marga (Tak jelas lagi genaeloginya). Coba kita simak berita yang dirilis dari Kompas berikut ini: (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm): 

Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran

Jakarta, Kompas – Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik “Hak Anak Atas Identitas Kultural” yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). 

Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa.

Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dari Departemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut.

“Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas melarang pencantuman nama,”ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program Hak Anak Atas Identitas Kultural. (SON).

 

Esensi Marga 

Bagi Bangsa Batak, apakah masih diperlukan identitas marga? Sudah pasti sangat diperlukan oleh karena kultur Bangsa Batak masih memegang erat falsafah budayanya yang disebut Dalihan Natolu & Tarombo (Toba) yang mengharuskan eksistensi marga ada dalam setiap geliat kehidupan Bangsa Batak. Dalam sub-Bangsa Batak lainnya disebut; Daliken Sitelu – Rukut Sitelu (Karo), Dalihan Natellu (Pakpak), Dalian Natolu (Mandailing-Angkola)

Kalau memang masih diperlukan, apakah sekarang ini insan Bangsa Batak sudah menggunakan marganya secara benar, baik dalam posisi hierarkis di falsafah kehidupan yang disebutkan diatas tadi? Karena yang berkaitan dengan falsafah tersebut ada yang dikenal dengan sebutan Ruhut-ruhut Partuturan atau Ruhut-ruhut Parhundulan, yang diartikan sebagai Aturan-aturan yang berkaitan dengan sebutan pemanggilan yang bermakna pada posisi seseorang terhadap seseorang lainnya. Ruhut-ruhut Partuturan yang dimaksud disini adalah identitas seseorang yang dikenal melalui penyebutan pemanggilannya, seperti: Amang, Amang Tua, Amang Uda, Amang Boru, Amang Naposo, Amang Hela, Inang, Inang Tua, Inang Uda, Inang Simatua, Inang Bao, Inang Boru (Namboru), Inang Parumaen, Anak, Boru, Bere, Ibebere, Anggi, Angkang, Pariban, Hela, Parumaen,  Ito (Iboto), Eda, Paraman (Paramaan), Bao, Tulang, Tulang Naposo, Tulang Rorobot, Tunggane, Lae, Hula-Hula, Hula-Hula Anak Manjae, Hula-hula Namarhahamaranggi, Ompung (Doli / Boru), Ompung Bao, Ompu, dan lain-lainnya. 

Apabila marga tidak lagi dipergunakan di kalangan insan Bangsa Batak, maka Ruhut-ruhut Partuturan juga tidak diperlukan lagi, dan selanjutnya Dalihan Natolu dan Tarombo juga tidak diperlukan lagi. Bila ini terjadi maka sebutan untuk pemanggilan hanya seperti; pak (bapak), bu (ibu), dek (adik/adek), hei, atau sebutan lain yang tidak bermakna pada kedudukan seseorang. 

Marga Sebagai Identitas Kekuasaan 

Marga-marga yang digunakan oleh kelompok-kelompok Bangsa Batak pada dasarnya adalah identitas dari sebuah dinasti turun-temurun. Marga bagi Bangsa Batak identik dengan penguasaan wilayah yang dapat diartikan sebagai bentuk kerajaan di suatu wilayah tertentu dimana marga penguasa sebagai marga induk yang menjadi pemegang kekuasaan wilayah secara turun-temurun, baik dalam penataan wilayah dan lingkungan, penataan batas-batas wilayah, penataan kemasyarakatan, hak dan kewajiban, pelestarian kultur dan budaya, pengontrol kesetaraan dengan pihak lain diluar kekuasaan wilayah. 

Setiap marga di Tanah Batak akan memiliki nilai historis sebagai kekuasaan wilayah sah masing-masing marga secara otonom, dimana pengelolaannya tidak akan pernah dicampuri oleh penguasa wilayah marga lainnya. Kekuasaan suatu wilayah marga akan dipimpin oleh raja dan dewan raja-raja dari marga utama yang masing-masing memiliki fungsi yang diatur melalui mekanisme adat istiadat yang berlaku di suatu kekuasaan wilayah marga yang disebut Bius

Di dalam kekuasaan wilayah suatu marga (Bius) tidak berarti hanya terdiri dari marga tunggal, melainkan terdapat pula marga-marga lainnya yang secara kultur berhubungan dengan satu sama lainnya berdasarkan falsafah Dalihan Natolu yang disebutkan di atas. Namun penguasa yang menjadi raja dan raja-raja tetap dari marga utama wilayah itu. Oleh karena itu, di Tanah Batak, semua marga adalah raja yang harus dimuliakan dan dijunjung tinggi sebagai identitas dinasti marga. 

Asal Muasal Nama Marga 

Marga yang sudah menjadi identitas turun-temurun dari sebuah dinasti marga, penamaannya berasal dari berbagai sumber penamaan: 

  1. Nama marga dapat terbentuk dari nama seseorang yang kemudian secara turun-temurun  menggunakan nama itu oleh keturunannya selanjutnya menjadi marga.
  2. Nama marga dapat terbentuk dari nama suatu kawasan wilayah atau tempat (Bius, Huta, Lumban, Banjar, Ruma, ) dimana komunitasnya membawakan nama daerah itu menjadi identitas untuk memperkenalkan dirinya terhadap orang lain di wilayah lain. Sehingga pada saatnya penamaan itu menjadi sebutan pengenal yang lebih dikenal sebagai daerah asal oleh orang lain.
  3. Nama marga dapat terbentuk dari sebutan-sebuatan istilah yang awalnya diberikan kepada seseorang, atau suatu tempat, atau suatu wilayah semisal berdasarkan kegiatan-kegiatan komunitas yang ada di kawasan itu, atau kebiasaan-kebiasaan yang ada di kawasan itu, atau bahkan karena penggelaran-penggelaran seseorang yang menjadi terkenal bagi orang lain sehingga keturunan selanjutnya dari kawasan dimana terbentuk pencitraan itu dengan sendirinya membawakan nama itu menjadi marga.
  4. Nama marga dapat terbentuk secara sengaja mencarikan penamaan kepada sekelompok komunitas dimana sebelumnya mereka sebenarnya sudah memiliki identitas marga dengan sebutan lain, akan tetapi karena alasan tertentu semisal adanya perselisihan diantara marga-marga kakak beradik sehingga diperlukan untuk mengganti marga itu dalam sebuah tatacara adat istiadat yang disepakati dan berlaku di wilayah itu, maka menjadilah sebuah marga baru.
  5. Dimungkinkan pembentukan marga baru dengan sengaja secara adat karena alasan perkawinan dimana jumlah penyebaran komunitas terbatas dan terkungkung dari dunia luar. Biasanya pembentukan nama marga baru secara sengaja karena alasan perkawinan ini hanya dapat terjadi setelah 7 generasi yang disebut sebagai manompas bongbong. Manompas bombong dapat juga terjadi karena keterpaksaan perkawinan yang terlarang sehingga terbentuklah marga baru sebagai marga sabungan dari marga induknya

Oleh karena itu marga-marga Bangsa Batak tidaklah semuanya terbentuk secara bersamaan pada level generasi yang sama, namun banyak juga marga-marga terbentuk karena pecahan dari marga induknya, bahkan marga-marga itu dapat terbentuk secara bertingkat. 

Marga adalah identitas keturunan, kelompok, kekuasaan, nama baik, yang menjadi sebuah dinasti keturunan dalam suatu wilayah otonomi di Tanah Batak. Terbentuknya marga pada dasarnya adalah pembentukan pengelompokan komunitas yang membawakan kemuliaan marganya masing-masing, sehingga dengan sendirinya membuka sekat-sekat larangan hubungan perkawinan diantara marga-marga, kecuali karena ada perjanjian khusus yang disebut padan

Oleh karena itu, 7 generasi adalah ukuran waktu yang paling cepat untuk membentuk marga baru dengan alasan bahwa seseorang masih memiliki hubungan kekeluargaan secara adat-istiadat sebanyak tiga tingkat generasi diatasnya (Natua-tua, Rorobot, Bonaniari) dan sebanyak tiga tingkat generasi dibawahnya {Anak, Pahompu, Pangabis (nini-nono)}. 

Namun peristiwa yang terjadi untuk pembentukan suatu marga tidaklah demikian gampangnya, akan tetapi lebih sering terjadi pembentukan marga baru karena suatu peristiwa yang dianggap pelanggaran adat yang seharusnya mendapat hukuman adat, semisal perbuatan incest satu marga antara si-perempuan dan si-lakilaki atau yang dianggap berpantang antara marga, inilah yang disebut dengan istilah manompas bongbong tadi. Keabsahan pembentuk marga baru ini karena manompas bongbong dilakukan secara adat dengan bayaran adat yang besar dan mahal yang melibatkan marga-marga yang berkaitan, seperti yang terkait dalam Dalihan Natolu

Marga-marga baru yang terbentuk dari marga induknya disebut marga sabungan (=sambungan marga). Apabila marga-marga sabungan sudah terbentuk, marga induknya dapat saja masih dipakai keturunannya, tetapi biasanya marga induk ini tidak dipakai lagi karena berbagai alasan-alasan logis, misalnya: 

  1. Marga-marga sabungan yang awalnya adalah sebagai abang beradik sudah menyebar dan berketurunan banyak generasi bergenerasi membentuk komunitas yang besar dalam jumlah membawakan marganya masing-masing, sehingga pada sekian generasi tertentu (minimal 7 generasi) sudah dapat saling kawin-mawin.
  2. Marga-marga sabungan memungkinkan membentuk marga-marga sabungan baru, dan membentuk komunitas yang banyak dalam jumlah setelah generasi bergenerasi dan dapat pula saling kawin-mawin diantara marga-marga yang terbentuk. 

Marga dan Kemurnian Genaelogis 

Mungkin pemahaman berikut ini dapat diteliti lebih lanjut secara genaelogis oleh para ahli bahwa hubungan darah setelah 7 generasi sudah tidak membawa efek psikologis maupun genetika, sebagaimana diuraikan pada butir-4 mengenai terbentuknya marga baru secara adat. 

Pada tubuh manusia terdapat sekitar 3 miliar pembawa sifat yang disebut DNA (Deoxyrhibo Nucleic Acid) yang berbasis pada empat unsur kimia asam yang mendasar yang disebut  Adenine, Guininie, Cytocine, dan Thynine. Pada dasarnya setiap sel manusia memiliki DNA yang sama yang terdapat pada inti-sel, sementara sejumlah kecil DNA terdapat diluar inti yang disebut mtDNA. 

Ilmu biologi yang sudah cukup lama menguraikan bahwa tubuh manusia memiliki sejumlah 23 chromosome yang terdiri dari 22 pasang  dimana pada permpuan dan laki-laki adalah sama yang disimbolkan sebagai autochromosom atau chromosomeX, sementara sepasan lagi disebut sebagai chromosome seksual yang disimbolkan dengan X & Y. Oleh karena itu seorang perempuan akan disebut memiliki chromosome XX, sementara laki-laki memiliki chromosome XY. Setiap chromosome disebutkan memiliki sel pembawa sifat, yang bersifat rececive dan dominant, dan pembawa sifat inilah yang ilmu sekarang disebut DNA. 

Diantara chromosome-1 sampai dengan chromosome-22 terdapat sejumlah pasangan pembawa sifat (building block DNA), dan diantaranya chromosome-1 adalah yang paling banyak pembawa sifatnya yaitu sekitar 247 juta building block DNA dan yang terkecil adalah chromosome-22 yaitu sekitar 50 juta pasang pembawa sifat. Dengan demikian bahwa ada sekitar 3 miliar pasang pembawa sifat terdapat pada tubuh seorang manusia. 

Upaya manusia untuk menghindarkan munculnya pembawa sifat buruk baik berupa karakter buruk atau bentuk penyakit buruk atau bentuk-bentuk cacat tubuh adalah menghindari perkawinan yang masih dekat hubungan darahnya semisal incest, oleh karena pembawa sifat buruk yang disebut rececive antara suami-istri yang masih dekat hubungan darahnya memungkinkan menjadi dominant dan muncullah sifat-sifat buruk seperti bego, dungu, bad character, cacat, dan lain sebagainya. 

Sungguh bijaksana nenekmoyang Bangsa Batak memberlakukan batasan 7 generasi baru dapat melakukan penggantian marga untuk membuka tabir perkawinan sedarah (incest) sehingga orang-orang Batak cenderung terhindar dari munculnya sifat-sifat buruk yang disebutkan di atas. 

Kalau Bangsa Jahudi banyak diakui sebagai bangsa super atau bangsa unggulan, namun adat mereka masih mentolerir perkawinan yang hanya berselang satu generasi (Pakcik/Pakde dengan keponakan), maka bagaimana pula tingkat superioritas Bangsa Batak yang mentolerir setelah 7 generasi? Menurut Catholic Encyclopedia bahwa perkawinan dalam 4 tingkat generasi masih dianggap sebagai perkawinan incest dan secara teologia adalah perbuatan dosa. 

Bagi komunitas Bangsa Batak, perkawinan semarga merupakan perbuatan incest yang hukumannya adalah mati tanpa memandang pangkat, kedudukan seseorang di dalam status social komunitasnya. Diceritakan bahwa Pongki Nangolngolan atau dalam sejarahnya lebih dikenal sebagai Tuanku Rao adalah seorang Batak yang terlahir dari hasil hubungan incest semarga. Walaupun berasal dari keluarga raja namun hukuman tetap harus dijalankan. Demikian ketatnya hukum adat yang berkaitan dengan kemuliaan sebuah marga bagi Bangsa Batak. 

Penulisan Marga 

Sebagaimana diuraikan terbentuknya marga-marga, ada hal penulisan marga tersebut tidak lagi persis seperti histories awal terbentuk marga tersebut. Bila marga tersebut terbentuk dari nama seseorang sebagai nenek moyang maka sedikit kemungkinannya terjadi perubahan penulisan marga, melainkan marga-marga tersebut akan sesuai sebagaimana penamaannya dahulu. 

Penamaan marga-marga dapat saja tidak terjadi perubahan penulisannya oleh karena marga-marga tersebut terbentuk atas kesengajaan membuat penamaannya yang secara sepakat dilakukan, diresmikan berdasarkan ketetapan adat. Sebagai contoh kecil bahwa untuk memberikan nama seseorang biasanya dilakukan acara adat dan ritual tertentu sehingga nama tersebut akan selamanya melekat pada diri seseorang. Demikianlah kira-kira terbentuknya penamaan marga yang tidak dapat berubah lagi penulisannya. 

Kebanyakan adanya perubahan penulisan marga-marga adalah nama marga-marga yang berasal dari penamaan sebuah wilayah, kawasan, daerah, perkampungan. Memang ada juga nama kawasan atau nama daerah menjadi nama marga-marga, atau memang sebaliknya nama marga yang menjadi nama nama daerah dan sekaligus sebagai nama marga; misalnya: Ambarita, Aruan, Bakkara, Barus. Tetapi kebanyakan nama-nama suatu tempat yang bila berubah menjadi nama marga maka penulisannya selayaknya harus berubah, misalnya nama marga-marga yang berasal dari nama tempat seperti: Banjar (deretan rumah dalam suatu kawasan/kampung), Banua (benua, kawasan luas), Dolok (gunung), Huta (kota = kampung), Lumban (daerah dimana terdapat rumah-rumah tempat tinggal), Ruma (rumah, tempat tinggal).

Berikut adalah contoh-contoh penulisan marga yang benar: 

Nama Tempat

Penulisan Marga

Salah Penulisan

Banjar Nahor Banjarnahor Banjar Nahor
Banua Rea Banuarea Banua Rea
Dolok Saribu Doloksaribu DL. Saribu
Huta na Barat Hutabarat Ht. Barat, Huta Barat
Huta Galung Hutagalung Ht. Galung, Huta Galung
Huta Soit Hutasoit Ht. Soit, Huta Soit
Huta Haean Hutahaean Ht. Haean, Huta Haean
Huta Julu Hutajulu Ht. Julu, Huta Julu
Huta Pea Hutapea Ht. Pea, Huta Pea
Huta Suhut Hutasuhut Ht. Suhut, Huta Suhut
Huta na Buruk Hutauruk Ht. Uruk, Huta Uruk
Lumban Batu Lumbanbatu Lbn. Batu, Lumban Batu
Lumban Gaol Lumbangaol Lbn. Gaol, Lumban Gaol
Lumban na Hor Lumbannahor Lbn. Nahor, Lumban Nahor
Lumban Pea Lumbanpea Lbn. Pea, Lumban Pea
Lumban Raja Lumbanraja Lbn. Raja, Lumban Raja
Lumban Siantar Lumbansiantar Lbn. Siantar, Lumban Siantar
Lumban Toruan Lumbantoruan Lbn. Toruan, Lumban Toruan
Lumban Tungkup Lumbantungkup Lbn. Tungkup, Lumban Tungkup
Ruma Horbo Rumahorbo Ruma Horbo
Ruma Pea Rumapea Ruma Pea
Ruma Singap Rumasingap Ruma Singap
Ruma Sondi Rumasondi Ruma Sondi

 

Pemberian Marga (Mangain) 

Apabila seseorang dari etnis bukan Batak yang karena sesuatu hal harus memiliki marga, agar dapat masuk dalam tatanan kekerabatan semisal dalam hal perkawinan, maka marga tersebut dimilikinya disyahkan dalam suatu prosesi adat yang berlaku dalam komunitas Batak sehingga penerapan Dalihan Natolu dan Tarombo dapat dijalankan. 

Kalau pemberian marga kepada seorang perempuan asing (sileban) memang harus diberikan supaya pelaksanaan adat-istiadat yang berkaitan dengan Dalihan Natolu dapat dilangsungkan. Untuk kasus pemberian marga kepada perempuan asing dapat lebih mudah disetujui oleh pemberi marga oleh karena marga yang disematkan kepadanya hanya dipakai oleh dirinya sendiri dan tidak diturunkan kepada keturunannya. Jadi, pemakaian marga tersebut oleh dirinya hanya berlaku dalam satu generasi saja, walaupun dalam kaitan tatanan adapt istiadat memungkinkan berlaku sampai 7 generasi seperti yang disebutkan sebelumnya. 

Lain halnya apabila pemberian marga diberikan kepada seorang laki-laki asing sileban). Walau dimungkinkan, namun pemilik marga (kelompok) harus melakukan proses panjang dan rumit untuk pemberian marga tersebut, disamping berbiaya yang cukup tinggi. Prinsip semua adalah raja sangat kental berlaku diantara kelompok marga ini, karena hak memiliki marga tertentu ini merupakan dinasti marga turun temurun sampai kepada diri pribadi masing-masing. Kepemilikan marga kepada seseorang berkaitan erat dengan harta benda waris secara turun-temurun semisal hak ulayat atas tanah, hak waris atas tanah, hak-hak yang berkaitan dengan pemanggilan yaitu yang berkaitan dengan hierarchi kelompok kakak beradik (partubu), termasuk urutan generasi yang berkaitan dengan Ruhut-ruhut Partuturan, dan tentu pula berkaitan dengan Ruhut-ruhut Parhundulan yang dengan sendirinya mengatur posisinya dalam suatu prosesi adapt-istiadat. 

Seseorang yang sudah memegang marga melekat pada dirinya, maka pada dirinya sudah melekat pula identitas baku yang tidak dapat dihapus oleh siapapun, bahkan oleh dirinya sendiri tidak dapat menghapusnya, karena identitas marga bukan saja sebagai milik pribadi, tetapi milik sebuah komunitas yang disebut dinasti marga. Seseorang yang memiliki marga ini dengan sendirinya sudah menjelaskan siapa dirinya dalam sebuah kelompok dinasti marga. Dirinya adikenal dari kelompok leluhur dalam satu marga tersebut (partubu parompuon). Dirinya juga akan dikenal dari urutan generasinya (penomoran generasi). 

Peresmian pemberian marga kepada seorang laki-laki sileban dilakukan dalam suatu tahapan prosesi adat yang panjang. Tujuh (7) ekor kerbau merupakan syarat utama sebagai simbolisasi 7 generasi yang akan saling berhubungan dalam suatu tatanan adat-istiadat (paradaton), disamping hal-hal lain yang menyangkut materi harta (parartaon), karena akan menyangkut kepada kewajiban dan hak membawakan nama marga tersebut selama-lamanya. 

Hal-hal yang dijalankan dalam rangkaian prosesi adat untuk pemberian dan penyematan marga kepada seorang laki-laki sileban adalah: 

  1. MARHUSIP. Satu dinasti marga yang akan memberikan marganya kepada seorang laki-laki sileban, harus berkumpul untuk membicarakan. Setiap memulai pembicaraan prinsipil harus dilengkapi dengan hidangan makanan, karena adat umum yang berlaku di Bangsa Batak bahwa peristiwa penting yang dibicarakan mengharuskan demikian (pangkataion diatas ni sipanganon). Oleh karena yang akan membicarakan adalah raja-raja dari beberapa leluhur dalam satu marga (partubu parompuon), maka makan utama yang biasa dihidangkan adalah dari daging babi (namarmiakmiak) lengkap yaitu daging cincang dimasak dengan darahnya (sangsang), dengan menyediakan potongan besar daging yang dimasak bersamaan (tango-tanggo) untuk simbol pembagian hak bicara (parjambaran) terbatas. Yang ikut dalam pembicaraan ini, disamping dari kelompok keluarga yang akan diberikan marganya, biasanya dari tingkatan kakek, bapak, anak, termasuk dari pihak perempuan (boru) dari satu klan parompuon terdekat. Kemudian harus dihadiri oleh raja-raja parompuon satu marga secara lengkap sebagai mewakili kelompok parompuon yang ada pada dinasti marga tersebut. Hasil pembicaraan akan menyangkut persetujuan dari semua raja-raja termasuk mengenai kesepakatan pemberian hak penomorannya, hak-hak atas harta waris, hak ulayat. (Sifat-sifat pertemuan ini adalah marhusip-husip).  
  2. PATUA HATA. Tahap kedua juga harus diadakan pertemuan dengan menghadirkan raja-raja sebagai perwakilan yang termasuk dalam unsur Dalihan Natolu, yaitu raja-raja partubu, tingkatan hula-hula dan tulang baik dari pihak suami maupun pihak istri yang akan mengangkat marganya kepada laki-laki sileban itu, kemudian perwakilan dari raja ni boru. Pembicaraan ini bersifat memunculkan hasil pembicaraan pada butir-1 kepada pihak perwakilan hula-hula/tulang untuk mendapat persetujuan atas pertimbangan kepentingan kewajiban dan hak yang berlaku menurut adat. Penganan utama yang disediakan adalah namarmiakmiak dengan parjambaran lengkap untuk mewakili keterwakilan Dalihan Natolu yang hadir pada pertemuan itu. Tahapan pertemuan ini dapat dikategorikan sebagai Patua Hata. 
  3. TONGGO RAJA. Tahapan ketiga dilakukan pertemuan dan dihadiri oleh raja-raja sebagai perwakilan yang disebutkan pada butir-1. Inti dari pembicaraan ini adalah pengaturan untuk merencanakan sebuah pesta besar yang melibatkan banyak pihak dari unsur-unsur Dalihan Natolu. Pada pertemuan ini diberlakukan juga parjambaran terbatas seperti pada butir-1. Namun untuk menjamin akan berlangsungnya pesta yang sukses makan kepada raja-raja perwakilan harus dilengkapi dengan bentuk parjambaran lainnya seperti pemberian piso-piso yang berupa symbol harta atau uang. 
  4. PESTA (HORJA). Pengadaan pesta besar dimaksudkan untuk memberitakan kepada masyarakat Bangsa Batak bahwa seseorang sudah resmi menyandang marga. Dalam hajatan ini penganan utama adalah kerbau yang dilengkapi dengan potongan parjambaran. 

(Catatan: Pada jaman dahulu, sebelum masuknya agama impor yang menggantikan Agama Mulajadi, penganan yang diberlakukan oleh Bangsa Batak adalah penganan yang banyak diternakkan atau yang banyak terdapat di Tanah Batak antara lain: Ayam, Ihan, Babi, Kerbau, Gajah. Jaman sekarang secara perlahan berangsur-angsur berubah sesuai dengan faham agama yang dianut oleh masyarakat Bangsa Batak). 

Pada jaman dahulu, pelaksanaan pemberian marga ini banyak juga berlangsung dalam komunitas Bangsa Batak terutama Bangsa Batak yang banyak berhubungan dengan bangsa asing semisal di perbatasan wilayah Tanah Batak. Oleh karena perdagangan banyak berlangsung di pesisir atau pusat-pusat perdagangan, maka pembauran ini menuntut terlaksananya pemberian marga dan bahkan pembentukan marga baru (tompas bongbong). Wilayah-wilayah perbatasan Tanah Batak yang berhubungan dengan masyarakat Internasional ini adalah seperti di Tanah Batak Selatan, Tanah Deli, dan Pesisir Pantai. Oleh karena itu pembentukan marga atas pemberian marga ini terdapat di kawasan Mandailing dan Kawasan Tanah Karo. 

Yang perlu menjadi perhatian, setelah kejadian pemberian marga atas bangsa asing (sileban) sudah berlangsung 7 sampai 10 generasi, apakah mereka secara kultur dan adapt istiadat masih mengakui bahwa mereka menjadi salah satu komponen Bangsa Batak. Tanah Ulayat dan Harta Warisan sudah menjadi hak yang baku kepada mereka karena secara adat pada jaman dahulu sudah syah menjadi Batak Bermarga, dan apabila sekarang dan dikemudian hari ada marga ini yang menyangkal sebagai komponen Bangsa Batak, maka apa pendapat Bangsa Batak? Apa tindakan Bangsa Batak? Apa rencana Bangsa Batak dikemudian hari mengenai pemberian marga kepada orang asing (sileban)?

(Oleh: Maridup Hutauruk, Maret-2010)

Huey… ngaro ende-ende sian Silindung!!!

Postingan ini memang sengaja di copy-paste dari http://dondaujung.wordpress.com dengan tujuan untuk mengisi kekosongan, melenturkan syaraf-syaraf, dan trace back ke habitat bonapasogit, tapi kali ini kita back to nature yang di Silindung dululah.

Lagu Dari Silindung

Jangan sampai lupa ! sebelum anda berkelana menyusuri seluk-beluk  di situs ini agar terlebih dahulu memutar lagu-lagu dari Silindung. Akan ada ketenangan jiwa, akan ada kerinduan, akan ada kasih sayang, akan ada niat, akan ada tekat kuat, maka bila anda mewujudkannya untuk sekali-sekali pulang ke Silindung dan berbuat sesuatu yang baik disana, anda akan menjadi orang yang diberkati Tuhan dengan kebahagian dan kelimpahan harta. Jangan tinggalkan kesempatan ini !!! Kapan lagi anda akan menorehkan sejarah di mana pusar nenek moyang anda tertanam disana, dimana darah nenek moyang anda tertumpah untuk mempertahankan Tanah Suci Tanah Leluhur.

Ayo coba kita resapi dan renungkan Silindung yang jauh dikenang disana.

  • Rura Silindung Najolo. Bila anda meng-click memang membutuhkan waktu sebentar untuk download, tetapi bila anda sudah berhasil maka bersiaplah untuk berbahagis. Click disini>>>Rura Silindung Najolo Masih kurang puas! boleh dimainkan berulang sampai hati anda tenteram dan puas dengan meng-click tombol play pada window. Bila sudah puas dengan lagu Rura Silindung Najolo yang dinyanyikan oleh Joy Tobing barulah anda diijinkan meng-click lanjutannya, seperti berikut poin dibawah ini.

Rura Silindung Najolo

Molo huingot Rura Silindung Najolo,
Na ujui tingki naposo nahinan,
Lungun do roha manetek ilu so binoto,
Molo huingot sude Sibokka nahinan.

Margombari ditingki i maraloalo,
Tung sonang do tahe sude mansai sonang,
Haposoon sisaonari dang mangalo,
Nang pesta, na tung sasagun do di au tarsingot au.

Molo hingot Rura Silindung najolo,
Endehon ma ende ni Situmorang.

Kembali ke awal sampai selesai….

Setelah anda sudah mampu mengenang Silindung yang ditingkalkan nun jauh disana, maka akan tergeraklah hati melantunkan tembang Rura Silindung. Mungkin masih terngiang berganti sidumadangari dan dan bunyi sese di balian. Mungkin pula masih terbayang bila terang bulan memancarkan kelembutan cahayanya, bahkan sampai subuh masih mampu memberikan keindahannya. 

  • Click >>> Rura Silindung.  Tunggu tampilan sampai full lalu Click menu ‘Download’, dan terserah anda kalau mau langsung main click ‘open’ atau click ‘save’ dan kemudian setelah download selesai mainkan saja dengan meng-click ‘open’. Masih kurang puas dengan hanya mendengar musiknya boleh juga anda mainkan lagu dan visualnya, Click>>> Rura Silindung – Christine Panjaitan.

RURA SILINDUNG (Cipt. Nahum Situmorang)

Molo manguling,
Sidumandang ari i,
Soluk ma ro,
Sirumondang bulan i.

Huhut mangkuling,
Sese di balian i,
Lao mangendehon,
Rura Silindung i.

Reff :
Rura Silindung,
Rura na sundenggan i,
Lambok malilung,
Na marbaju i di si.

Dipukul opat,
Di robot ni borngin i,
Di si pe mulak,
Sidoli pangaririt i.

Mungkin sudah lama Silindung ditinggalkan, bahkan Silindung pun sedang mencari-cari dimana keberadaan anda. Ternyata merekapun merindukanmu dan berharap ditempatmu yang berada nun jauh supaya tetap ingat akan Tuhan dan jangan melupakan yang kau tinggalkam. Silindung sedang bertanya Sai Tudia Ho Marhuta.

Si Tudia Ho Marhuta (Cipt. Nahum Situmorang)

Sai tudia ho marpira,
Da anduhur na gundesan,
Sai tu dangka ni Rantiti,
Marpusukhon hau umba.

Sai tudia ho marhuta,
Ale sidongan magodang,
Da tu luat sihadaoan,
Sai horas be ma pariban.

Ingot ma na tinadinghonmu,
Marsahali sabulan i,
Ingot gareja parpunguan
Na ditopi ni dolok i.

Kembali ka bait; Sai tudia ho marhuta….

Dari lubuk hati yang paling dalam ada keengganan dihati sanubari Silindung untuk melepaskan putra-putra terbaiknya harus keluar dari Tanah Kelahiran itu. Disamping itu ada kekhawatiran kira-kira kapan putra-putra terbaik ini akan kembali. Tetapi Silindung tidak mampu memaksakan dirinya untuk menahan kepergian putra-putra tercintanya itu, lalu dia hanya dapat berharap supaya semuanya horas diperantauan termasuk mereka yang ditinggalkan walaupun hati pedih, pilu bagai disayat sembilu. Dengan berat hati…. ba Molo Saut Ma Ho Ingkon Lao

Molo Saut Maho Ingkon Lao

Manadingkon au nang na sai laon
Mansai hansit mansai ngolngol, do hilalaon.

Molo i nama ninna roham,
Molo i nama saut ni hatam,
Sai horas ma ho nang di na dao,
Horas maho horas maho horas nang au.

Sadihari ho ro….
Hu paima do ho….
Sai horas ma ho nang di na dao,
Horas maho horas maho horas nang au.

Setelah sekian lama tak berjumpa dan bukan hanya ukuran kemunculan bulan tula tetapi mungkin sudah ukuran tahun tak berjumpa. Getaran hati yang dipancarkan oleh Silindung tidak pernah sirna untuk berharap akan segera berjumpa dengan putra-putra tercinta. Bukan hanya sebatas terpikirkan, bahkan setiap gerakan angin yang semilir serasa sedang menanti untuk segera menyambut sambil duduk di tangga balatuk rumah. Tanpa sadar terhadang keluar sendiri kalimat dari simangkudap “Ai lupa do ho fuang kedan!!! na dipaborhat par Silindungi do ho tu pangarantoan on. Unang… Unang… Lupa Do Ho dongan.”

Lupa Do Ho (Cipt. Firman Marpaung)

Marudur do sude, akka dongan sahuta da,
Ditopi parik di hutai, na di toru ni bului
Nang ilu ilu pe huhut, sai maraburani
Lao paborhathon ho, naujui tuparjalangan.

Makkirim do sude, haha anggi iboto mi,
Anggiat sahat ho hasian, tu tinodo ni rohami
Anak siparbagaon tahe, sian na di huta i
Ai tung makkirim do, sude amang di gogo mi.

Ai dung tarida ma, da goarmi amang
Sahat tu ujung ni portibion
Ai gabe lupa do ho di lage-lage
Podoman mi naung baribak i.

Nang didalan na margamboi amang
Da na di toru ni sampilpil i…
I ma tano hatubuan mi amang
Lupa do ho…….

Kembali ke …. Mangkirim…… lalu lanjut ke lirik dibawah

Manimbung au amang, da tu alaman i
Sian balatuk ni jabunta i
Hurimpu do amang, ho na ro mulak i
Mandulo i hutam na buni i

Holan uap na so marimpola i
Na marbagahon hapistaran mi
I ma upani na maranak i
Dangol na i…..

I ma upani na manubuhoni
Lupa do ho……

Matte, nga tangis be ho…!!! apus jo ilu mi kawan. Bereng ma jo dirim dison asa puas jo ho fuang…..

Nga be da… siaphon ma koper mi kawan, lului ma tikket na mura-mura i pe, laho ma ho jolo maningkir hutami, IDAHUTAMI alana Dijou Au Mulak Tu Rura Silindung manang lanjut ma muse tuson.

DIJOU AU MULAK TU RURA SILINDUNG (Cipt. Nahum Situmorang)

Sian na dao hubege do sada ende
Tarsongon na mangandung-andung inang
Mangandungi ahu parjalangi
Bornginnai tangis tarlungun-lungun inang

Dijou ahu mulak inang
Da tu Rura Silindung
Di si do paimahon inang
Da na lambok malilung

Mansai hansit jala ngot-ngot mansai porsut
Jala dangol do andungi begeon inang
Dirusuhi dibolai ate-ate
Dibagasan hilaon amang dainang

Nalao ahu mulak inang
Da tu Rura Silindung
Asa gira huida inang
Da na lambok malilung

Hundul ahu inang pual-pualon
Jongjong ahu inang ansosombopon
Mata da inang so ra tarpodom
Binahen ni sidangolon da inang

Dibaheni aut marhabong-habong ahu
Tarsongon lali habang ahu da inang
Tongkinon dope au laho habang
Manalpui angka dolok rura inang

Na lao ma ahu habang inang
Da tu Rura Silindung
Asa gira huida inang
Da na lambok malilung

Kembali ke bait; Hundul ahu….

Unang lupa ho mamboan oleh-oleh sian pangarantoan on. Unang pola tuhor sigaretmu ma-pak sian pangarantoan on. Sukkup ma sigaret na sian lapo na disini ma tuhor, ia nanggo holan apala i paruntunganna sian ho na ro. Dung sahat ho di Polonia, laos charterhon ma Kijang i sada, jala sian Siantar mandapothon Parapat nungga dianggo ho be uap ni Tano Batak i, laos endehon ma O Tano Batak.

O TANO BATAK (Cipt. S Dis – Sitompul)

O tano batak haholonganku
sai na masihol do au tu ho
dang olo modom dang nop matakku
sai namalungun do au
sai naeng tu ho

Molo dung bissar mataniari
lao manondangi hauma i
godang do ngolu siganup ari
mambahen masihol do au
sai naeng tu ho

Reff :
O tano batak andigan sahat
dapothononku tano hagodangan ki
O tano batak sai naeng hutatap
au on naeng mian di ho
sambulon ki

Molo dung sombu sihol mi, ingkon mago do sude sahit jala laos marroan do muse angka pansamotan dohot na ingkon dapotonmu do hamoraon hagabeon hasangapon tujoloan ni ari. Ima jo tu si, horas-horas ma ate…..

HAPPY VALENTINE

Salam Kasih Sayang…! Salam Cinta…! Salam Damai…!

Untuk Orang-orang yang masih mengagungkan Kasih Sayang, mengagungkan Cinta, mengagungkan Damai.

AG00142_

Happy Valentine

Sombaon Same

SOMBAON SAME SEBAGAI
“EXPRESSI” SEMBAH PADA NAIPOSPOS

Oleh:  Leopold Parulian Sibagariang

PENGANTAR

Tulisan ini dibuat untuk menanggapi siapa sesungguhnya Martuasame.

Tempat yang dinamakan Sombaon Same terdapat di Sipoholon. Sombaon Same adalah singkatan dari Sombaon Martuasame. Martuasame adalah pribadi yang disembah, dipuja dan dihormati pada tempat tersebut. Di sana adalah tempat pemujuaan bagi Martuasame.

Dalam berbagai dialog, pendapat dan literatur, Sombaon Same atau Martuasame dipahami sebagai pribadi yang berbeda. Ada yang mengatakan bahwa nama tersebut adalah gelar Raja Naipospos. Yang lain mengatakan bahwa itu adalah nama dari Toga Sipoholon. Tidak juga ketinggalan, walaupun kecil, ada yang mengatakan bahwa gelar itu adalah panggilan untuk Sibagariang.

Tidak semua keturunan Raja Naipospos memandang sama tentang siapa Sombaon Same. Martua Same menjadi perbincangan diantara keturunan Naipospos. Argumentasi dan cerita dibuat untuk mendukung pendapat masing-masing. Karena itu, sangat relevan ditanyakan:

Siapakah sebenarnya Sombaon Same? Dan mengapa disembah?

MENGAPA DIPAHAMI BERBEDA?

Sombaon Same dipahami berbeda seperti dikatakan di atas didorong oleh arti dan makna sombaon yang hilang. Ada dua hal yang meruntuhkan makna dan arti sombaon yakni kedatangan Kekristenan dan kepentingan penjajah Belanda.

Kekristenan

Kekristenan datang ke tanah Batak berhadapan dengan agama Batak, termasuk kekuatan-kekuatan supra natural (roh-roh) yang mengitarinya. Karena itu, kita perlu sedikit menguraikan, apa itu agama Batak, roh-roh yang mereka hidupi pada masa lalu dan bagaimana Kekristenan mengahadapinya.

Menurut Mgr. Dr. Anicetus B. Sinaga, OFM Cap. bahwa agama Batak mengenal Allah yang transenden dan imanen yang mereka sebut dengan nama Mulajadi Nabolon. Warneck menguraikan bahwa Allah tinggi asli Batak adalah Ompu Tuhan Mulajadi. Raja Patik Tampubolon mengatakan bahwa Allah orang Batak adalah Ompu Mulajadi Nabolon.

Dalam agama Batak, Ompu Mulajadi Nabolon dipahami sebagai yang maha luhur dengan penuh kemesraan, belas kasih, akrab dan yang prihatin (solider) dengan ciptaan dan dunia, demikian diungkapkan oleh Dr. Anicetus. Untuk itu dibuat puja dan sembah kepada Mulajadi Nabolon. Puncak pemujaan tertinggi orang Batak kepada Mulajadi Nabolon adalah kurban raya horbo bius pada saat pesta mangase taon.

Itu adalah yang ideal sebagai sembah dan puja orang Batak kepada Mulajadi Nabolon. Namun, pada kenyataannya orang-orang Batak sangat tertarik juga pada sembah-puja kepada roh-roh. Menurut Warneck, lama sesudah penciptaan, tatkala manusia bertambah jahat, orang-orang Batak berdoa bukan saja kepada Mulajadi Nabolon dan Tri Dewata (Batara Guru, Soripada dan Mangala Bulan), melainkan lebih kepada roh-roh dan arwah orang-orang meninggal. Vergouwen lebih jauh lagi mengatakan bahwa pikiran orang Batak yang animistis lebih peka terhadap kegiatan roh atau begu.

Kekukutan-kekuatan destruktif disembah. Naga Padoha yang berada di banua toru, yang gencar mengintai untuk mematikan manusia yang berada di banua tonga, diberi gelar Raja Padoha. Itu berarti bahwa yang memberi dan membawa kekuatan destruktif itu diberi gelar raja, status terhormat, dan karenanya pantas “disembah”.

Dalam lingkup sembah-sujud kepada roh, ada sombaon. Sombaon merupakan tingkat tertinggi dari arwah nenek moyang, jauh mengatasi ciptaan. Peringkat tertinggi dalam dunia roh adalah sombaon, mendekati kedudukan dewata. Dia menjadi sombaon, harus dan pantas disembah. Dan pada kenyataannya, orang-orang Batak lebih asyik memuja sombaon daripada Sang Khalik, Mulajadi Nabolon, demikian Warneck mengatakan.

Berhadapan dengan animisme dan paganisme Batak, Kekristenan datang ke tanah Batak. Karena itu, Gereja, misi Zending pada waktu itu, memandang agama Batak dan gerakanya sebagai kuasa jahilliyah dan kafir (Sitor Situmorang, Toba Nasae, hal. 330).

Kekristenan membawa pemusnahan praktek-praktek sembah sujud kepada roh nenek moyang yakni sombaon. Penghacuran makna dan arti sombaon tersebut sudah ada sejak awal Kekristenan masuk ke tanah Batak.

Ketikan Nommensen, misionaris Rheinische Mission, Jerman, pertama kali menetap di bius Silindung, Tarutung, Beliau langsung berhadapan dengan Sombaon Siatas Barita. Siatas Barita adalah Sombaon dari Bius Silindung.

Pada waktu Nommensen datang, timbul kegaduhan di Silindung. Kegaduhan itu adalah benturan antara yang diwartakan oleh Nommensen yakni Allah yang penuh belas kasih dalam diri Yesus Kristus dengan Sombaon Siatas Barita. Kekuasaan dan kedahsyatan kekuatan Sombaon Siatas Barita di Silindung ditantang oleh pewartaan Nommensen. Pewartaan Nommesen itu adalah penghinaan yang menggoncangkan dan meruntuhkan martabat Sombaon. Karena itu, Nommensen dijatuhi hukuman mati, harus dikurbankan kepada Sombaon.

Tangan Nommensen diikat. Nommensen digiring menyusuri menuju tempat Sombaon. Ritual upacara dibentangkan dan dilalui dengan seksama di tempat “magis” Siatas Barita (tempat Salib Kasih yang sekarang). Satu demi satu ritual pengurbanan dilaksanakan. Nommensen diarak menuju puncak kulminasi pengorbanan. Ritus pengorbanan “manuk nabontar”, ayam putih, sedang dilakukan. Tiba-tiba angin topan puting-beliung berhembus. Dentuman kilat sambar-menyambar. Hujan lebat mengguyur. Orang-orang lari tunggang langgang. Mereka berhamburan kucar-kacir. Pengurbanan ke Sombaon tidak jadi dilaksanakan tetapi yang tersisa adalah rasa malu dan bingung.

Nommensen kembali dan pulang sendiri ke tempatnya. Allah Nommensen menang atas Sombaon. Sombaon hancur dan kalah. Sombaon tak pantas lagi untuk diingat dalam memori apalagi untuk disembah. Harga diri para pemeluk runtuh dan mereka merasa linglung karena fondasi kepercayaan mereka hancur berantakan.

Kekristenan membuat praktek-praktek sombaon menjadi lenyap, hanya tinggal sebagai nama yang tak punya makna-arti dan latar belakang bagi banyak orang.

Kepentingan Penjajah

Perkembangan pemukiman yang heterogen (melampaui huta dan horja marga) yang lebih teroganisir yang dinamakan bius terjadi antara tahun 1000-1300 di tanah Batak (Sitor, hal. 31). Pada tahun 1800 diperkirakan ada sekitar 150 bius. Pada setiap bius ada identitas politik yang sangat kental yang direpresentasikan oleh Sombaon. Menurut Sitor Situmorang, sombaon adalah indentitas politik masyarakat kolektif-heterogen Batak. Pelean (sesembah) kepada Sombaon menjadi salah satu ritual dari pesta-pesta di setiap bius.

Karena sombaon merupakan ekpresi identitas politik dan bius merupakan benteng politik masyarakat Batak maka penjajah Belanda melarang pesta dan pagelaran bius di seluruh tanah Batak (Sitor, hal. 312). Akibat pelarangan yang keras oleh Belanda maka pada + 1900 seluruh bius tidak ada lagi dan sombaon tak punya arti dan makna lagi.

Lebih jauh, pelenyapan sombaon dipengaruhi oleh kepetingan administrasi pemerintahan penjajahan Belanda. Pada awal abad 20 seluruh tanah Batak sudah dibagi menjadi sekitar 150 Kepala Negeri. Kepala Negeri adalah unit terkecil, terendah, dalam administrasi pemerintahan penjajah. Kepala Negeri dibentuk dari satu bius atau penggabungan beberapa bius atau pembagian satu bius menjadi dua Kepala Negeri sesuai efektivitas untuk pemerintahan Belanda.

Kepala-Kepala Negeri adalah alat administrasi penjajah yang dipaksakan. Sebab pada saat itu timbul penuh perkara antara berbagai pihak. Perkara itu menyangkut batas teritori (wilayah) Kepala Negeri, pemangku Kepala Negeri, pertentangan kelompok dan lain-lain, yang sangat berkaitan dengan silsilah marga-marga.

Untuk mendukung keperluan praktis penjajahan di bidang administrasi dan peradilan dibuat suatu studi awal tentang silsilah marga-marga Batak. Studi awal itu dikerjakan oleh W.M. Hutagalung pada tahun 1926, yang pada waktu itu Hutagalung sendang menjadi pegawai pemerintahan penjajah di Pangururan. Dari orang Batak, hasil pendidikan penjajah tersebut, muncul karya PUSTAHA TARIONGOT TU TAROMBO BANGSO BATAK.

Walau pun banyak memberi gambaran umum tentang marga-marga, namun studi awal itu sangat menonjol untuk keperluan penjajahan. Karya W.M. Hutagalung tersebut menyimpan kekurangan bagi tarombo marga-marga tertentu. Menyangkut tarombo Naipospos, kesalahan studi itu menjadi sangat nyata yakni secara simplifistis disamakan teritori-wilayah Sipohon (bandingkan dengan teritori Silindung tetangga dekatnya) dengan Sombaon Same. J. Warnek mensejajarkan/membandingkan Silindung dan Sipoholon sebagai daerah, bukan sebagai nama orang tertentu. Penamaan daerah Sipoholon menjadi nama orang Martuasame adalah sesuatu yang rancu. Kerancuan itu adalah kesalahan fatal yang dibuat Hutagalung, hingga akhirnya banyak diikut banyak orang di kemudian hari.

Tetapi untuk keperluan administrasi dan pengadilan penjajah, penyamaan teritori Sipoholon dengan nama Martuasame adalah efektif. Penyamaan itu telah menguatkan identitas marga-marga di daerah Sipoholon yang mendukung pelaksanaan yang efektif bagi administrasi dan hukum.

Jadi Pemerintahan penjajah sangat berperan untuk menghilangkan makna dan arti sombaon melalui pelarangan ritus kepada sombaon dan penataan adminstrasi-pengadilan penjajah. Melalui pelarangan tersebut, arti dan makna sombaon menjadi hilang sedangkan melalui penataan administrasi mengakibatkan pengertian Sombaon Same menjadi rancu. Penyamaan teritori Sipoholon menjadi nama Martuasame membuat tafsir yang beda bagi orang-orang yang berkepentingan. Itulah yang diwariskan oleh penjajah.

SOMBAON SAME ADALAH “SEMBAH-SUJUD” PADA NAIPOSPOS

Sombaon Same adalah sembah sujud tertinggi kepada roh Naipospos. Ada alasan fundamental mengapa Sombaon Same adalah puja terhadap roh Naipospos. Alasan itu adalah adanya hierarki ritus dalam kehidupan orang-orang Batak pada masa lalu.

Hierarki ritus berarti jenjang upacara yang biasa dilaksanakan oleh orang-orang Batak untuk menghormati atau menyembah roh-roh. Setiap upacara penyebahan roh mencerminkan adanya hierarki. Hierarki itu dilalui untuk menunjukkan bahwa ada jenjang roh yang dipuja dan disembah. Upacara dibuat melalui jenjang untuk menunjukkan bahwa ada tingkatan roh yang disembah.

Pemujaan kepada roh orangtua dilalui melalui upacara pemujaan kepada sumangot dan sombaon. Ritus puja kepada sumangot dilaksanakan oleh keturunannya sedangkan ritus puja kepada sombaon dilaksanakan masyarakat heterogen-plural.

1. Ritus Begu

Tingkat ritus yang terendah kepada roh adalah upacara atau pelean kepada begu.

Begu adalah roh orang yang sudah meninggal dan roh-roh alam raya. Orang meninggal langsung menjadi roh yang disebut begu. Roh orang meninggal masih melayang-layang dan juga membutuhkan perhatian orang-orang yang masih hidup melalui sesembah (pelean).

Begu orang meninggal bisa hinggap ke seekor binatang, misalnya kucing atau elang. Bila di tengah malam, seokor kucing mengeong-eong di dapur maka dikatakan begu orang yang baru meninggal sedang kelaparan. Bila seekor elang berbunyi di siang hari maka dikatakan bahwa begu orang yang baru meninggal sedang terlunta-lunta, kesepian dan ingin mencari teman. Itu menandakan bahwa begu orang meninggal juga memutuhkan kontak dengan orang-orang yang masih hidup. Untuk itu dibuat pelean (sesembah) berupa makanan, minuman, pakaian, dll. kepada orang-orang yang sudah meninggal.

Roh-roh yang disebut begu itu beraneka ragam. Ada roh-roh itu kerjanya adalah semata-mata menyusahkan orang. Begu adalah juga sibolis, suru-suruan pangago. Hidup manusia berada dalam ancaman bahaya oleh Raja Padoha dari banua toru. Kaki tangan Raja Padoha di banua tonga adalah ribuan roh jahat yang mengancam manusia dengan segala muslihat (Warneck). Ada begu di laut, di gunung, di hutan, di pohon, dan lain-lain. Ada nama begu: pangulu balang, begu nurnur, begu antuk, begu rojan, begu toba, begu jau, begu ngenge nabirong dan lain-lain.

Karena itu ada ritus begu untuk mengontrol begu sehingga begu bisa disuruh-suruh. Begu bisa dikontrol atau dipelihara oleh sipiaro begu – parbegubegu. Begu dipelihara untuk menjaga dan memberi kekuatan-kekuasaan dan untuk disuruh menghancurkan dan mematikan musuh. Upacara parbegubegu merupakan pemberian sesembah berupa anjing hitam (asu nabirong), juhut panggang, sira pege, dan lain-lain. Ritus kepada begu ini dibuat dan dilaksanakan dalam suasana yang seram.

2. Ritus Sumangot

Ritus atau upacara kepada Sumangot dilaksanakan oleh keturunan untuk pemujaan roh orangtuanya yang dianggap menduduki tingkat sumangot. Roh orangtua yang meninggal tersebut telah mencapai posisi sebagai sumangot. Hakekat ugamo Batak adalah “ugamo Malim Baringin Batak, Sipele Sumangot”

Roh orangtua yang telah menjadi sumangot telah memiliki status yang tinggi dan bahkan mendekati kedudukan dewata. “Karena sumangot mengandung sporsi ciri Allah, mysterium tremendum et fascinosum maka keturunannya terikat semacam kaul puja” (Dr. Anicetus, hal. 92).

Roh orangtua yang mencapai tingkat sumangot adalah arwah orangtua yang mininggal karena sudah tua. Pada saat orangtua itu meninggal, dia sudah bercucu. Dan ketika orangtua itu sudah meninggal, keturunanya terbukti mengalami kemakmuran, hagabeon, hamoraon dan hasangapon.

Keturunan orangtua yang mengalami kemakmuran, hagabeon, hamoraon dan hasangapon membuat suatu upacara atau ritus untuk meningkatkan secara resmi roh orangtuanya dari status begu menjadi status yang lebih tinggi yakni sumangot. Upacara itu adalah pengangkatan status sekaligus mohon berkat yang lebih melimpah lagi. “Manumpak ma Debata, manuai sumangot ninatuatua!”

Satu keturunan (marga-marga yang sama) melakukan upacara yang disebut horja. Horja adalah pesta orang seketurunan. Horja tertuju kepada sumangot orangtua seketurunan. Horja yang dirayakan kelompok seketurunan adalah pernyataan status genealogis demi kemakmuran keturunan yang bersangkutan. Dalam upacara seketurunan tersebut roh orangtua dipanggil sumangot.

Ritus kepada sumangot biasanya dibuat pada pesta horja. Raja pesta horja (biasanya dilakoni oleh yang paling sulung/siangkangan) mengundang raja-raja huta (dongan tubu satu keturunan) untuk menghadiri pesta horja tersebut. Pada saat pesta tersebut dilaksanakan doa dan persembahan (pelean) kepada sumangot orangtua untuk memohon berkat dari sumangot kepada semua keturunannya.

Keturunan Naipospos membuat upacara kepada roh Naipospos sebagai sumangot adalah upacara yang diprakarsai Sibagariang. Sibagariang pada saat itu, mengalami kemakmuran, hagabeon, hamoraon dan hasangapon, mengundang saudara-saudaranya untuk melaksanakan ritus kepada sumangot orangtua mereka, Naipospos. Tak ada upacara lain yang direkam oleh semua keturunan Naipospos, selain ritus yang diprakarsai Sibagariang tersebut. Dalam ritus itu diselenggarakan mohon berkat dari sumangot Naipospos. Ritus itu dibuat untuk menyampaikan pelean dan sesembah kepada sumangot Naipospos sehingga diharapkan berkat melimpah bagi keturunannya. Ritus itu adalah upacara kepada sumangot Naipospos, bukan ritus ke sumangot lain.

3. Ritus Sombaon

Secara gamblang, J. Warneck mensejajarkan dan membandingkan bius Silindung dengan Sipoholon sebagai teritori, daerah, region. Sipoholon adalah daerah, bentangan tanah yang luas yang dihuni marga-marga Naipospos yang kemudian diikuti oleh marga-marga lain karena jalinan kekeluargaan (perkawinan). Walaupun marga-marga Naipospos sebagai keturunan patrineal di Sipoholon namun heterogenitas yang plural marga-marga ada di sana.

Bagi masyarakat heterogen tersebut, Raja Naipospos menjadi pribadi universal sebagai fundamen masyarakat. Penghargaan universalitas masyarkat Sipoholon kepada Naipospos direpresentasikan dengan Sombaon Same.

Sombaon Same adalah roh Raja Naipospos yang sudah meninggal. Dia berasal dari manusia. Sombaon adalah arwah orangtua atau nenek moyang. “Laos songon i do angka Namarnatuatua, Sombaon, Karamat, namarasal sian jolma do angka sombaon i. Ompu do sisombaon, Ompu Dolok do Sombaon…!”

Hakekat sombaon berarti yang disembah. Sombaon adalah posisi atau kedudukan tertinggi dari roh orang yang meninggal. Sombaon telah melewati kedudukan sebagai begu dan sumangot. Sombaon sudah diangkat setara dengan dewata. Dia sudah menjadi sombaon yakni yang disembah. Sombaon memiliki kekuatan yang sangat besar. Daya gaib, sahala yang luar biasa, ada dalam sombaon.

Sombaon Same, roh Naipospos, adalah orangtua atau ompung pendiri masyarakat plural di Sipoholon. Walaupun posisinya sebagai pendiri masyarakat tersebut tetapi dia tidak lagi dipandang sebagai leluhur marga-marga Naipospos belaka namun dia telah menjadi panteon, kolektivitas masyarakat Sipoholon secara keseluruhan, yang dipuja atas nama masyarakat.

Roh Naipospos telah mewakili daya-daya alamiah, roh leluhur, pendiri dan pionir masyarakat di Sipoholon yang disebut sebagai Sombaon Same. Permohonan dan sembah dilantunkan melalui doa dan persembahan (kebau). Seluruh masyarakat Sipoholon secara kolektif memuja roh Naipospos dalam apa yang disebut sebagai Sombaon Same. Upacara kepada Sombaon Same berlangsung di tempat yang keramat, yang ada dalam suatu perbukitan, yang di sebut sebagai tempat Sombaon Same.

Sombaon Same sebagai roh Naipospos adalah pendiri masyarakat Sipoholon karena itu Sombaon Same dianggap sebagai identitas politik masyarakat, keseluruhan masyarakat Sipoholon.

PENUTUP

Bangso Batak bukanlah masyarakat chaos, yang tanpa struktur dan kebiasaan yang sudah berlaku umum (habitus). Sejatinya bangso Batak memiliki kebiasaan yang sudah tertata baik menyangkut sosialitas maupun menyangkut religi.

Pada bidang sosialitas dikatakan bahwa ada proses secara gradual menuju masyarakat yang heterogen-plural. Hal tersebut diungkapkan melalui ungkapan:
Huta mula ni Horja
Horja mula ni Bius

Huta dan horja sebagai paguyuban-paguyuban satu keturunan “menciptakan/membuat” masyarakat heterogen-plural dalam apa yang disebut sebagai bius. Tak ada bius tanpa horja, tak ada horja tanpa huta-huta satu keturunan.

Religi Bangso Batak yang menyangkut roh-roh adalah untaian yang berjenjang sebagaimana sosialitas. Tak ada ritus kepada sombaon tanpa melalui ritus kepada sumangot. Tak ada ritus kepada sumangot tanpa melalui ritual kepada begu.

Untaian rangkaian ritus itu bisa kita runut dalam sejarah kehidupan pomparan Naipospos. Semua rangkaian ritus dari pomparan Naipospos mengacu kepada Roh Naipospos. Sombaon Same adalah puncak tertinggi dari suatu masyarakat untuk menyampaikan sembah-sujud dan puja kepada roh Naipospos.

Pematangsiantar, 11 Pebruari 2010

Leopold P. Sibagariang
Amani Mario Stefan

NAIPOSPOS

Oleh: Doangsa PL Situmeang

Doangsa PL Situmeang adalah penulis buku saku berjudul “Buku Saku Marga Batak“. Buku ini sempat mendapat reaksi diantara marga-marga keturunan Naipospos di Jakarta dan sekitarnya sehingga Punguan Naipospos mengadakan rapat pada Minggu 8 Nopember 2009 di Ruang Rapat Gedung Purnawirawan Polri di Jalan Darmawangsa-II Jakarta Selatan. Boleh baca artikel mengenai rapat itu di sini>>>

Pengantar 

    Beberapa waktu yang lalu, pertemuan diselenggarakan membicarakan dan membahas silsilah Naipospos yang dipicu oleh pelurusan yang dimuat  dalam “Buku Saku Marga Batak” yang saya tulis dan terbitkan. Masalah pokok yang diperdebatkan ialah; (1) Jumlah anak Naipospos dan (2) Siapa siabangan dan siadikan. Isi buku yang saya tulis memang berbeda dari buku  yang dirujuk atau penuturan yang didengar. Pertemuan disponsori Punguan Naipospos yang diketuai Sdr. Parasian Simanungkalit. Saya sendiri tidak ikut diundang dan itu sah-sah saja,  meski pun perilaku demikian aneh bin ajaib, bagaikan pengadilan tanpa menghadirkan yang “tergugat”. Sebagai orang Batak, saya  hanya akan hadir bilamana diundang, sesuai makna dan hakekat Gokhon dohot Jou-jou. 

Baca selengkapnya…..!!! »

Powered by WordPress | Designed by Ganar dinero | Sponsored by Zealot Advertising Pekanbaru